sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor untuk Lindungi Industri dalam Negeri

Economics editor Tim IDXChannel
26/10/2023 18:09 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.
Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor untuk Lindungi Industri dalam Negeri. Foto: Dok Kemenko Perekonomian
Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor untuk Lindungi Industri dalam Negeri. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. 

Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan di antaranya berupa produk pakaian bekas, produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini,” ucap Airlangga.

Sementara itu, pemindahan mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya memunculkan beberapa tantangan. Untuk itu, harus diikuti dengan upaya tetap menjaga Dwelling Time layanan di pelabuhan dan harus diterapkan Service Level Agreement (SLA) di kementerian/lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor. 

Di samping itu, mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement