IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor. Hal itu dilakukan demi melindungi industri di dalam negeri serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kemenko Perekonomian melakukan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri. Kegiatan yang dilakukan, di antaranya melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor.
Selain itu, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers usai memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
"Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor," imbuhnya.