Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5% (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021. Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7%, maka target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai.
Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021. Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.
“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan,” ujar Menko Airlangga.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun.
Menjelang Lebaran, Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di Q1, untuk direalisasikan pada April s.d. awal Mei.