“Sudah saatnya umat untuk diajak mewujukan kemandirian ekonomi dengan berwirausaha
memanfaatkan fasilitas pembiayaan berbasis syariah yang ada. Saat ini Pemerintah sedang
melanjutkan berbagai dukungan untuk UMKM dalam program PEN 2021 dan pengesahan
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta 51 aturan turunannya.
Melalui UU ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan memberdayakan pelaku usaha sehingga mereka dapat naik kelas,” kata Menko Airlangga selaku Dewan Pembina DPP Ikhwanul Muballighin.
Selanjutnya, Menko Airlangga menyampaikan juga tentang Gerakan Nasional Wakaf Uang
yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 25 Januari 2021 lalu dengan tujuan untuk menggalakkan transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern, sehingga tidak hanya terbatas untuk tujuan ibadah tapi juga untuk tujuan sosial ekonomi.
“Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan selalu membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari para muballigh, para pendakwah, yang mempunyai pengaruh besar dalam memberi arah umat muslim di Indonesia, guna mendorong pemulihan kesehatan dan ekonomi,” pungkas Airlangga. (RAMA)