Jika terbukti ada yang mengerek harga, Satgas Pangan akan langsung memberikan sanksi mulai dari administratif seperti mencabut usaha hingga pidana jika ada kecurangan.
“Sudah ada beberapa contoh di beberapa tempat dan di waktu-waktu yang lampau. Siapa yang melanggar akan ditindak tegas karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak” kata Sudaryono.
Menurutnya, harga komoditas pangan strategis ini mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Jika masih ditemukan ada harga sembako yang tidak sesuai HET, Sudaryono meminta masyarakat untuk aktif melaporkan baik melalui telepon atau media sosial.
“Mau diviralkan, boleh. Tapi tentunya tugas kita adalah menyelesaikan persoalan, mencari masalah, menemukan solusi," tuturnya.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy mengatakan, pemerintah juga menggelar Gerakan Pangan Murah untuk menyajikan barang-barang kebutuhan pokok penting dengan harga standar.