Jenis pakaian pertama ialah pakaian sipil harian (PSH) sebanyak 212 setel untuk 106 anggota Dewan dengan anggaran Rp582.673.520. Kedua, pakaian dinas harian anggota DPRD sebanyak 106 setel untuk 106 anggota Dewan dengan nilai anggaran Rp316.099.320.
Ketiga, pakaian sipil resmi sebanyak 106 setel untuk 106 anggota Dewan, nilai anggaran mencapai Rp423.327.960. Sedangkan keempat yaitu pakaian khas daerah masing-masing dari 106 anggota Dewan dengan total anggaran mencapai Rp423.327.960. Setiap anggota Dewan mendapat 1 setel.
Lebih lanjut, tertera juga tambahan biaya untuk jasa analisis laboratorium dengan tiga sampel baju dengan anggaran Rp1.306.800. Jadi, anggaran seluruh baju dan tambahan jasa analisis laboratorium mencapai Rp1.746.645.560.
(IND)