“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” papar Menko Airlangga.
Tak hanya itu, Pemda diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi dan membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“Implementasi pengembangan wilayah ini harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure). Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan juga mampu melakukan mitigasi bencana untuk meminimalkan kerugian yang timbul akibat bencana,” tandasnya. (RAMA)