Pekerjaan penataan kawasan kumuh ini dilaksanakan pada 2019-2020 dengan anggaran Rp14 miliar.
Sebelumnya kawasan ini merupakan kawasan kumuh yang terdiri dari hunian dan warung yang berdiri di atas lahan pemerintah. Kawasan ini tampak kumuh dengan arah posisi rumah tidak teratur, akses jalan sempit, sanitasi dan air minum yang tidak memenuhi syarat. Di samping itu, acap kali limbah rumah tangga dibuang langsung ke Kali APO 45 sehingga berpotensi mencemarkan aliran sungai.
"Program Kota Tanpa Kumuh/KOTAKU dilaksanakan dengan metode kerja skala lingkungan (secara swakelola oleh masyarakat/BKM) dan skala kawasan. Komponen kegiatannya meliputi pengembangan kelembagaan, strategi dan kebijakan, pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintah Daerah, serta pendanaan investasi infrastruktur permukiman dan pelayanan di perkotaan," ungkap Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua, Cornelis Sagrim.
Salah satu warga yang juga Ketua RT 008 RW 004 Kelurahan Bhayangkara Klemens C. L. Misro mengucapkan terima kasih atas penataan kawasan yang dilakukan Kementerian PUPR. “Kalau bisa penataan ini juga dilakukan di kawasan kumuh lain,” ujarnya. Senada, salah satu warga RT 008 RW 004 Dorce Sampe mengapresiasi penataan ini. “Semula jalan di sini tidak layak, berkat penataan ini akhirnya kami memiliki jalan yang baik dan bisa dilalui dengan mudah,” ucapnya. (TIA)