2.Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota di wilayah level 3 dan 2, namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Area kuning dan hijau boleh memasuki area bioskop.
3.Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
4.Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.
5.Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% work from office bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan harus sudah memakai QR code PeduliLindungi.
(IND)