sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Sebut Kantor, Mal hingga Tempat Hiburan Boleh Buka Asal Karyawan Sudah Divaksin

Economics editor Komaruddin Bagja
31/07/2021 19:59 WIB
Dunia usaha akan beroperasi kembali seperti sedia kala namun dengan protokol kesehatan. Tapi ada syarat lagi, seluruh karyawan sudah divaksin.
Anies Sebut Kantor, Mal hingga Tempat Hiburan Boleh Buka Asal Karyawan Sudah Divaksin (FOTO: MNC Media)
Anies Sebut Kantor, Mal hingga Tempat Hiburan Boleh Buka Asal Karyawan Sudah Divaksin (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberikan kelonggaran bagi dunia usaha yang ingin kembali beroperasi di masa PPKM, syaratnya seluruh karyawannya sudah di vaksin covid-19.

Anies mengungkapkan, saat ini dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. 

Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3 persen itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan.

Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar  COVID-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. 

Dari data-data tersebut, dan melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement