sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Sebut Kantor, Mal hingga Tempat Hiburan Boleh Buka Asal Karyawan Sudah Divaksin

Economics editor Komaruddin Bagja
31/07/2021 19:59 WIB
Dunia usaha akan beroperasi kembali seperti sedia kala namun dengan protokol kesehatan. Tapi ada syarat lagi, seluruh karyawan sudah divaksin.
Anies Sebut Kantor, Mal hingga Tempat Hiburan Boleh Buka Asal Karyawan Sudah Divaksin (FOTO: MNC Media)
Anies Sebut Kantor, Mal hingga Tempat Hiburan Boleh Buka Asal Karyawan Sudah Divaksin (FOTO: MNC Media)

“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” tegas  Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin.

 Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung.

Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat. Ada juga, menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” jelas  Anies. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement