Praktik pemindahan gas elpiji secara Ilegal atau oplosan itu, kata Eko, adalah tindak pidana. Tindakan itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
"Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan," ujarnya.
Eko mengimbau masyarakat mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Kalau menemukan, ataupun mencurigai praktik pengoplosan, masyarakat diminta segera lapor.
Kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan Elpiji bersubsidi di Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor itu terungkap oleh Polres Bogor. Barang buktinya adalah satu truk dan tabung 12 kilogram.
(SLF)