Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.
Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang : Perdagangan Internasional, Bidang Industri dan Produksi, Penanaman Modal Asing/Campuran, dan Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Memberikan jasa-jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia. Seperti transfer, kliring, dan lain sebagainya.
Dikutip berbagai sumber, adapun contoh bank campuran yang ada di Indonesia yaitu Bank ANZ Indonesia, Bank woori Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited, Bank Mizuho Indonesia, Bank DBS Indonesia dan Bank CTBC Indonesia. (RAMA)