IDXChannel - Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Sebelumnya, hukum internasional hanya didefinisikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, tetapi dalam perkembangan model hubungan internasional yang semakin kompleks, pemahaman ini telah diperluas dan hukum internasional juga mengacu pada struktur dan perilaku internasional dan, sampai batas tertentu, organisasi multinasional, bisnis dan individu.
Lalu apa saja subjek-subjek hokum internasional? Dan apa artinya? Berikut penjeleasannya:
Subjek-Subjek Hukum Internasional
Arti Hukum Internasional
Pada awal mulanya hukum internasional hanya memandang negara sebagai subjek hukum internasional. Hal itu karena pada masa awal tersebut dapat dikatakan tidak ada atau bahkan jarang sekali adanya pribadi-pribadi hukum internasional selain negara yang melakukan hubungan-hubungan internasional.
Menurut J.G. Starke, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga:
1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan
2. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Arti hukum internasional menurut pendapat ahli lainnya selengkapnya dapat disimak di Berikut Ini 6 Subjek Hukum Internasional.
Subjek Hukum Internasional
Diterangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Ada 6 subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
Penjelasan lebih lanjut mengenai subjek hukum internasional lainnya yaitu pemberontak dan individu, dapat dilihat di Berikut Ini 6 Subjek Hukum Internasional. (Adv)