Pembentukan joint venture memiliki dasar hukum dalam undang-undang. Antara lain PP No. 27/1998, UU No. 25/2007, dan UU No. 40/2007.
Apa Itu Joint Venture: Ciri-Ciri, Manfaat, dan Risikonya
Ciri-ciri joint venture antara lain:
- Kontrol yang dipegang bersama, setiap perusahaan berbagi kendali dan keputusan
- Kepentingan bersama, ini adalah tujuan utama pembuatan joint venture
- Waktu yang terbatas, joint venture dapat didirikan dengan batas waktu tertentu. Misalnya, selesai ketika proyek telah mencapai tujuan
- Berbagi risiko dan keuntungan
Mengapa ada perusahaan yang menjalin kerja sama joint venture dengan perusahaan lainnya? Kerja sama ini memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Membagi risiko usaha
- Menghemat biaya karena semua pihak berbagi modal
- Memperluas jangkauan usaha
- Menggabungkan sumber daya dan keahlian sehingga keuntungan dapat tercapai lebih efisien
- Peningkatan inovasi, joint venture membuka peluang dan akses terhadap teknologi atau pengetahuan yang sebelumnya tidak dikuasasi perusahaan
Namun, kerja sama ini tetap memiliki risiko. Karena perusahaan bekerja sama dengan perusahaan lain, tentunya akan ada konsekuensi yang mesti ditanggung. Contohnya konflik antar mitra karena perbedaan standar dan pendapat.
Joint venture juga berisiko menjadikan satu perusahaan mengalami ketergantungan terhadap perusahaan mitranya. Selain itu jika dibutuhkan penggantian mitra, prosesnya akan sulit dan memakan waktu.
Pembagian keuntungan yang adil juga menjadi tantangan bagi semua perusahaan yang terlibat. Tentunya, pembagian keuntungan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan konflik kepentingan.