IDXChannel - Harga acuan barang pokok (bapok) di tingkat petani dan tingkat konsumen dinilai tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya saat bertemu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Untuk itu diperlukan kebijakan baru penyesuaian dari Pemerintah Pusat," ujar Bhima di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, Mendag Zulhas mendorong Pemerintah Kota mengawal implementasi kebijakan Kementerian Perdagangan, khususnya dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah.
“Meskipun kondisi di lapangan harga minyak goreng curah sebagian besar daerah sudah di bawah HET, masih tetap diperlukan peran pemerintah daerah dalam pengawasan,” kata dia.
Zulhas menekankan diperlukan sinergi antara Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Kota agar kebijakan di sektor perdagangan dapat diimplementasikan secara menyeluruh.