sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo 'Kekeuh' Minta Pemerintah Pakai Aturan Ini untuk Penghitungan Upah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
18/11/2022 16:31 WIB
Saat ini, penetapan upah mengacu pada turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021. 
Apindo 'Kekeuh' Minta Pemerintah Pakai Aturan Ini untuk Penghitungan Upah. Foto: MNC Media.
Apindo 'Kekeuh' Minta Pemerintah Pakai Aturan Ini untuk Penghitungan Upah. Foto: MNC Media.

Pasalnya, menurut KSPI dan Partai Buruh, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Karena itu, PP No 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan. Penetapan upah harus menggunakan formulasi yang mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Yang menetapkan kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal dikutip Jumat (18/11/2022).

Menurut Iqbal, PP No 36/2021 tidak bisa digunakan akibat dari adanya kenaikan harga BBM dan upah yang sudah tidak naik 3 tahun berturut-turut. Sehingga menyebabkan daya beli buruh mengalami penurunan 30%. 

"Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tukasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement