Selain itu, Kemenperin dan Apple menunjuk pihak ketiga untuk mengawal apa yang sudah disepakati dan dituangkan dalam MoU agar bisa dilaksanakan dengan baik. Dengan titik temu ini, maka proses selanjutnya yaitu penerbitan TKDN bisa dimulai.
“Dalam hal ini, semua keperluan administrasi untuk penerbitan sertifikat TKDN telah disiapkan oleh Apple dan akan diproses oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas,” katanya.
(Rahmat Fiansyah)