Nantinya, barang bukti akan dibagikan menurut hasil kesepakatan musyawarah para korban. Pihak kejaksaan tak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban.
"Bahwa pada Rabu tertanggal 21 September 2022 telah disepakati dari jumlah korban sebanyak 22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi A dan RES," imbuhnya.
Pelaku Budi Hermanto sendiri kini harus menjalani masa tahanan selama 13 tahun disertai denda sebanyak Rp2 miliar "Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara," tandasnya. (FAY)