sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aset 12 Kg Emas dari Kasus Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban

Economics editor Hambali
23/09/2022 16:52 WIB
Sebanyak 12 kg emas, uang tunai Rp66 juta, serta 6 sertifikat rumah susun dikembalikan pada korban investasi bodong.
Aset 12 Kg Emas dari Kasus Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban (Foto: MNC Media).
Aset 12 Kg Emas dari Kasus Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban (Foto: MNC Media).

Nantinya, barang bukti akan dibagikan menurut hasil kesepakatan musyawarah para korban. Pihak kejaksaan tak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban.

"Bahwa pada Rabu tertanggal 21 September 2022 telah disepakati dari jumlah korban sebanyak 22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi A dan RES," imbuhnya.

Pelaku Budi Hermanto sendiri kini harus menjalani masa tahanan selama 13 tahun disertai denda sebanyak Rp2 miliar "Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara," tandasnya. (FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement