IDXChannel - Sebanyak 12 kilogram (kg) emas, uang tunai Rp66 juta, serta 6 sertifikat rumah susun dikembalikan pada pemiliknya. Hal itu sesuai isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap.
Para pemiliknya sendiri merupakan korban dari kasus investasi bodong yang perkaranya telah disidangkan. Pelaku investasi ilegal bernama Budi Hermanto, yang telah divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Eksekusi pengembalian barang bukti itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Berbagai jenis barang bukti tersebut diserahkan secara langsung kepada 22 orang saksi korban.
"Barang bukti lainnya berupa kurang lebih emas seberat 12 kilogram, uang tunai Rp66 juta dan 6 sertifikat rusun di Tangerang Selatan," kata Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, Jum'at (23/9/2022).
Nantinya, barang bukti akan dibagikan menurut hasil kesepakatan musyawarah para korban. Pihak kejaksaan tak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban.
"Bahwa pada Rabu tertanggal 21 September 2022 telah disepakati dari jumlah korban sebanyak 22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi A dan RES," imbuhnya.
Pelaku Budi Hermanto sendiri kini harus menjalani masa tahanan selama 13 tahun disertai denda sebanyak Rp2 miliar "Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara," tandasnya. (FAY)