IDXChannel - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengambil langkah hukum terkait aset miliknya yang disita Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kemenkeu mengatakan belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil oleh Tommy.
"Untuk terkait pernyataan pak Tommy di media massa akan ambil langkah hukum sampai saat ini kami dari Kementerian Keuangan dan Satuan Tugas dari PUPN (panitia urusan utang negara) atau KPKNL (kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang), yang urus utang pak Tommy sampai saat ini belum ada informasi apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan, mungkin kita akan sama sama lihat apa langkah hukum yang beliau laksanakan," kata Tri dalam video virtual, Jumat (12/11/2021).
Kata dia, menunggu untuk melihat seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh oleh Tommy Soeharto.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin kita sama-sama nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan," imbuhnya.