sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Diperbolehkan Punya Saham Asal Tak Melanggar Aturan

Economics editor Ikhsan PSP
09/03/2023 23:11 WIB
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh ASN yang memiliki usaha sampingan, termasuk di dalamnya adalah tidak boleh ada konflik kepentingan
ASN Diperbolehkan Punya Saham Asal Tak Melanggar Aturan (FOTO:MNC Media)
ASN Diperbolehkan Punya Saham Asal Tak Melanggar Aturan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji menyebut tidak ada aturan yang dilanggar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki usaha sampingan termasuk memiliki saham.

"Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang melarang ASN untuk mempunyai usaha sampingan termasuk mempunyai saham, baik dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ataupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Iswinarto kepada MPI, Kamis (9/3/2023).

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh ASN yang memiliki usaha sampingan, termasuk di dalamnya adalah tidak boleh ada konflik kepentingan.

"Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar kode etik , tidak mengganggu pekerjaan, tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu ditemukan setelah KPK mendalami LHKPN para abdi negara di lingkungan DJP Kemenkeu.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan para pegawai pajak itu menanamkan saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor. Pihaknya pun masih mendalami terkait saham perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak tersebut.

Namun KPK sebenarnya tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Hanya saja, Pahala khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.

"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," tegas Pahala.


(SAN)

Advertisement
Advertisement