sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, Masa Berlaku Paspor RI Jadi 10 Tahun

Economics editor Arie Dwi Satrio
30/09/2022 06:27 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun. 
Aturan Baru, Masa Berlaku Paspor RI Jadi 10 Tahun (Dok.MNC)
Aturan Baru, Masa Berlaku Paspor RI Jadi 10 Tahun (Dok.MNC)

Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan: 

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu
WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak 
berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut. 

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement