Dikutip dari SE terbaru Kemenhub, pengetatan protokol kesehatan pelaku perjalanan orang yang perlu dilakukan antara lain :
1.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
2.Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
3.Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
4.Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjangperjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.