IDXChannel - Pemerintah mulai besok meniadakan kewajiban tes antigen atau PCR kepada calon penumpang pesawat. Namun, selama di dalam pesawat, penumpang dilarang bicara dan tidak diperkenankan makan selama di dalam pesawat.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan untuk aturan pengetatan protokol kesehatan terbaru di pesawwat yaitu Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
“Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam,” terang SE Kemenhub dikutip MNC PORTAL, Selasa (8/3/2022).
Adita mengatakan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun hingga menggunakan handsanitizer.