Jumlah itu turun dari prognosa konsumsi sebelumnya yaitu 28,50 juta KL. Artinya ada pengurangan volume konsumsi Pertalite sebesar 1,78 juta KL menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.
Adapun pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Untuk roda empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut.
Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran.
"Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebu," kata dia.
(FRI)