sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Prokes Dilonggarkan, Singapura Hidup Normal dengan Covid-19

Economics editor Kevi Laras
29/03/2022 14:49 WIB
Singapura akan melonggarkan sejumlah aturan terkait Covid-19 mulai hari ini (29/3).
Aturan Prokes Dilonggarkan, Singapura Hidup Normal dengan Covid-19. (Foto: MNC Media)
Aturan Prokes Dilonggarkan, Singapura Hidup Normal dengan Covid-19. (Foto: MNC Media)

2. Jumlah orang berkumpul jadi 10 orang

Individu dapat berkumpul dalam kelompok hingga 10 orang, naik dari lima sebelumnya. Jika setiap rumah tangga dapat menerima hingga 10 pengunjung sekaligus. Kelompok 10 orang yang divaksinasi juga akan diizinkan untuk makan di gerai makanan dan minuman. 

Hal tersebut juga berlaku untuk pusat jajanan dan kedai kopi di mana pemeriksaan penuh pada langkah-langkah manajemen aman yang dibedakan dengan vaksinasi (VDS) diterapkan di pintu masuk mereka, kata Depkes. 

3. 75 Persen Karyawan WFH Sudah Bisa WFO

Hingga 75 persen karyawan yang dapat bekerja dari rumah akan diizinkan untuk kembali ke tempat kerja mulai 29 Maret, naik dari batas saat ini sebesar 50 persen. 

Aturan pertemuan sosial di tempat kerja akan sama dengan pengaturan sosial, selama ukuran kelompok umum dan aturan penyembunyian ada. Pekerja di semua sektor juga tidak perlu lagi menjalani pengujian rutin mulai 29 Maret. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement