sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/02/2025 17:15 WIB
Kementerian PU kini tengah menyusun Rancangan Permen PU terbaru untuk melakukan modifikasi terkait komponen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi. (Foto MNC Media)
Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi. (Foto MNC Media)

"Tantangan pemenuhan SPM dan keterlibatan penyesuaian tarif, salah satu tantangan yang yang dihadapi badan usaha dalam pemenuhan SPM adalah banyaknya kendaraan ODOL," kata dia.

Targetnya, revisi Permen terkait SPM jalan tol itu diterbitkan sekitar Juli 2025. Sehingga, akan ada perubahan terkait syarat BUJT mendapatkan persetujuan kenaikan tarif tol.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo menyebutkan saat ini terdapat masalah ketidaksesuaian antara penilaian SPM dengan kualitas di lapangan.

Dody menyebut, terkadang hasil penilaian SPM yang diterbitkan oleh tim Auditor tidak sesuai dengan standar kualitas layanan. Pemenuhan SPM ini menjadi syarat awal untuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendapatkan restu Kementerian PU mendapatkan kenaikan tarif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement