"SPM harus ada perubahan. Sebenarnya perlu kita omongin lebih detail lagi. Ini kita tinggal kasih 'saringan' di tengah (antara tim auditor dengan BUJT), supaya hasil SPM dan fisiknya nanti sesuai," katanya.
Sekadar informasi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif selama periode 2 tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Melalui regulasi tersebut evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbanbkan 2 aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(Dhera Arizona)