sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/02/2025 17:15 WIB
Kementerian PU kini tengah menyusun Rancangan Permen PU terbaru untuk melakukan modifikasi terkait komponen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi. (Foto MNC Media)
Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi. (Foto MNC Media)

"SPM harus ada perubahan. Sebenarnya perlu kita omongin lebih detail lagi. Ini kita tinggal kasih 'saringan' di tengah (antara tim auditor dengan BUJT), supaya hasil SPM dan fisiknya nanti sesuai," katanya.

Sekadar informasi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif selama periode 2 tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Melalui regulasi tersebut evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbanbkan 2 aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement