sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/02/2025 17:15 WIB
Kementerian PU kini tengah menyusun Rancangan Permen PU terbaru untuk melakukan modifikasi terkait komponen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi. (Foto MNC Media)
Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) PU terbaru untuk melakukan modifikasi terkait komponen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizal menjelaskan, SPM akan menjadi dasar awal untuk pertimbangan pemerintah memberikan persetujuan kenaikan tarif jalan tol yang menjadi hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) setiap dua tahun sekali. Penyesuaian penilaian SPM ini ditujukan agar meningkatkan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan tol.

"SPM jalan tol yang mengakomodasi perubahan parameter dan mengatur lagi terkait sanksi administratif. Saat ini sedang disusun, dan mulai diterapkan pada akhir Juli," ujarnya dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Roy menjelaskan, salah satu komponen dalam penilaian jalan tol adalah kondisi kemantapan jalan. Saat ini komponen tersebut masih menjadi tantangan bagi badan usaha akibat adanya truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang merusak kualitas jalan tol.

"Tantangan pemenuhan SPM dan keterlibatan penyesuaian tarif, salah satu tantangan yang yang dihadapi badan usaha dalam pemenuhan SPM adalah banyaknya kendaraan ODOL," kata dia.

Targetnya, revisi Permen terkait SPM jalan tol itu diterbitkan sekitar Juli 2025. Sehingga, akan ada perubahan terkait syarat BUJT mendapatkan persetujuan kenaikan tarif tol.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo menyebutkan saat ini terdapat masalah ketidaksesuaian antara penilaian SPM dengan kualitas di lapangan.

Dody menyebut, terkadang hasil penilaian SPM yang diterbitkan oleh tim Auditor tidak sesuai dengan standar kualitas layanan. Pemenuhan SPM ini menjadi syarat awal untuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendapatkan restu Kementerian PU mendapatkan kenaikan tarif.

"SPM harus ada perubahan. Sebenarnya perlu kita omongin lebih detail lagi. Ini kita tinggal kasih 'saringan' di tengah (antara tim auditor dengan BUJT), supaya hasil SPM dan fisiknya nanti sesuai," katanya.

Sekadar informasi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif selama periode 2 tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Melalui regulasi tersebut evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbanbkan 2 aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement