sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Teknis Insentif Motor Listrik Rampung, Tinggal Tunggu PMK

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/09/2026 19:33 WIB
Pelaksanaan program tersebut kini tinggal menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan.
Aturan Teknis Insentif Motor Listrik Rampung, Tinggal Tunggu PMK (Foto: iNews Media Group)
Aturan Teknis Insentif Motor Listrik Rampung, Tinggal Tunggu PMK (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, aturan teknis pemberian insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik telah rampung.

Pelaksanaan program tersebut kini tinggal menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan, termasuk penerbitan aturan yang menjadi dasar pemberian insentif.

"(Insentif motor listrik) petunjuk teknisnya sudah siap. Kalau Menteri Keuangannya menetapkan memberikan insentif, secara teknis regulasinya kita bisa," kata Agus saat ditemui usai acara Antara Business Forum 2026, Rabu (23/9/2026).

Adapun pemerintah telah beberapa kali menyampaikan rencana pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik pada 2026. Dalam skema yang tengah disiapkan, pemerintah menargetkan insentif untuk hingga 1 juta unit sepeda motor listrik.

Besaran insentif yang direncanakan mencapai sekitar Rp3 juta untuk setiap unit kendaraan. Dengan target hingga 1 juta unit, kebutuhan anggaran program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut insentif sepeda motor listrik berpotensi mulai berlaku pada September 2026. Namun, pada saat itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan program belum diterbitkan.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement