sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru, Supir Logistik Wajib Kantongi Antigen Jadi Syarat Perjalanan

Economics editor Azfar Muhammad
19/10/2021 07:43 WIB
Menko Luhut memaparkan untuk supir angkutan logistik akan diadakan pengecekan bagi supir secara acak.
Aturan Terbaru, Supir Logistik Wajib Kantongi Antigen Jadi Syarat Perjalanan (FOTO:MNC Media)
Aturan Terbaru, Supir Logistik Wajib Kantongi Antigen Jadi Syarat Perjalanan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, regulasi terbaru untuk sopir logistik yang telah divaksin dua kali dapat menggunakan surat antigen sebagai syarat perjalanan selama 14 hari.  

“Untuk kemarin Sopir angkutan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” kata Menko Luhut melalui keterangan resmi dikutip MPI, Selasa (19/10/2021) 

Dalam kesempatannya Menko Luhut memaparkan untuk supir angkutan logistik akan diadakan pengecekan bagi supir secara acak. 

“Mungkin kedepan nanti akan dilakukan testing dan pengecekan random testing pada sopir logistik kedepan jika ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” tambahnya.  

Menurut Luhut Presiden telah mengingatkan kepada pihaknya  agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya agar dapat memitigasi dampak buruk dari pandemi Covid-19.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement