IDXChannel- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dan untuk tertib pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Tito menerbitkan Perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan bahwa hasil tes PCR kini berlaku selama 3 hari atau 3x24 jam.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,” demikian bunyi yang termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
(IND)