"Artinya bapak-bapak ibu semua saya ingin mengatakan bahwa sebenarnya sebagian besar Kementerian yang menjalankan pasal 33 ini adalah Kementerian ESDM. Ini Pasal 33 seluruh kekayaan darat laut maupun udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan dikuasai oleh pengusaha," kata Bahlil.
Sebagai informasi, target PNBP Minerba Tahun 2024 berdasarkan Perpres No. 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024 dan peraturan lainnya dipatok sebesar Rp113,5 triliun.
Lebih lanjut Bahlil juga menerangkan, Indonesia sejatinya memiliki sumber daya minerba yang melimpah dan perlu dimanfaatkan dengan baik. Misalnya untuk produksi batu bara Indonesia pada 2023 hampir 800 juta ton dan 600 juta ton di antaranya diekspor.
Hal itu berarti 35-40 persen dari total kebutuhan global yang beredar itu kontribusinya dari Indonesia.