sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Jadi Menteri ESDM, Diminta Komitmen Transisi Energi hingga Suntik Mati PLTU

Economics editor Atikah Umiyani
21/08/2024 02:00 WIB
Bahlil diharapkan memperkuat komitmen transisi energi menuju net-zero emission (NZE) 2060 atau lebih awal dan suntik mati PLTU.
Bahlil Jadi Menteri ESDM, Diminta Komitmen Transisi Energi hingga Suntik Mati PLTU. (Foto: MNC Media)
Bahlil Jadi Menteri ESDM, Diminta Komitmen Transisi Energi hingga Suntik Mati PLTU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Istana Negara, Senin (19/8/2024). Dia menggantikan Arifin Tasrif untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Direktur Institute Essential for Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berharap Bahlil memperkuat komitmen transisi energi menuju net-zero emission (NZE) 2060 atau lebih awal. Selain itu, berupaya mencapai target energi terbarukan 23 persen di 2025. 

Fabby juga menuturkan ada beberapa tugas krusial yang perlu dituntaskan oleh Bahlil Lahadalia. Salah satunya yaitu implementasi peta jalan pengakhiran operasi PLTU yang diamanatkan dalam Perpres No. 112/2022. 

Peta jalan ini, lanjut Fabby, yang seharusnya telah disusun oleh Kementerian ESDM dengan persetujuan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, memberikan kepastian hukum bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam melaksanakan program pensiun dini atau suntik mati PLTU, termasuk Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 pada Desember 2035 dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM).

"Kajian IESR menunjukkan bahwa seluruh PLTU harus dihentikan secara bertahap sebelum 2045, dan 80 persen di antaranya harus dihentikan sebelum 2040 untuk selaras dengan tujuan pembatasan pemanasan global sebesar 1,5 derajat Celcius sesuai Persetujuan Paris," ujar Fabby dalam keterangan resminya, Selasa (20/8/2024). 

Fabby menilai langkah ini akan mempercepat penetrasi energi terbarukan yang harus mencapai 40 persen dalam bauran energi primer pada 2030.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement