Meski berkontribusi cukup signifikan pada stok batu abra global, Indonesia hingga saat ini belum mampu membentuk harga sendiri.
Bahlil beralasan, perubahan pemberian RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun, dan pemangkasan produksi dari 790 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 600 ribu ton, bertujuan untuk menjaga harga batu bara dunia tetap baik.
Bahlil beranggapan bahwa hukum penawaran dan permintaan bisa mengendalikan harga batu bara dunia. Ketika pemerintah memangkas produksi dan permintaan menguat, maka bisa membentuk harga yang lebih bagus.
"Produksi banyak, yang minta sedikit, pasti (harga menurun). Kemudian atas persetujuan DPR dan Komisi XII, kita setuju untuk merevisi, kita bikin (RKAB) untuk setahun," kata Bahlil.
Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem, Syarif Fasha, mengaku banyak para pengusaha di daerah pemilihannya (dapil) yang mengeluhkan sulitnya mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.