"UU ciptaker ini beri 3 hal bagi pengusaha: kepastian, kemudahan, efisiensi dan transparansi. kalau dulu kita akui indonesia itu regulasinya tidak terpusat dalam persoalan perizinan. tapi sekarang di 18 Kementerian/Lembaga yang keluarkan izin berbasis elektronik via OSS yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.
Ia menambahkan, dengan cara yang seperti itu para investor akan diberi kemudahan. Investor cukup bahwa teknologi hingga modal, soal perizinan pemerintah Indonesia akan turun tangan.
"Cara-cara seperti ini yang jadi memudahkan bagi investor. Silahkan investor membawa teknologi, capital, sebagian modal nanti izinnya kemudian lokasi industrinya biarlah negara yang ikut hadir dalam mengurusnya. Ini adalah sebuah kerja sama yang baik antara pelaku usaha dengan pemerintah," tandasnya.
(IND)