Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.
Untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir 2026. Sebab, fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak saat ini.
(Dhera Arizona)