Hanya saja, Adiwisoko meminta kepastian bahwa minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000/liter ini hanya 'Minyakita'.
"Tapi kita mesti ada satu kepastian bahwa fiks hanya satu yaitu 'Minyakita'. Saya sangat setuju. Dengan catatan yaitu harus Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan aturan main. Saya rasa itu bagus sekali," tambahnya.
Menurutnya, kepastian ini penting agar tidak membuka kemungkinan pihak tidak bertanggungjawab berlaku curang dan main harga.
"Kalau branded kemasan sederhana bisa disalahgunakan. Bisa ada oknum yang naikin harga, kalau 'Minyakita' jelas, yang nakal main naikin harga bisa ditindak," tutup Adiwisoko.
(NDA)