Taufik mengimbau warga pendatang atau yang akan berdomisili di Kota Bekasi untuk segera melaporkan administrasi ke pada pemerintah setempat. Hal ini untuk memenuhi undang-undang tentang administrasi kependudukan.
“Prinsipnya sama dengan DKI bahwa kami tidak bisa mencegah warga yang akan masuk ke Kota Bekasi, karena kesempatan untuk tinggal dimanapun adalah Hak Warga Negara sepanjang seluruh warga memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan yang lengkap,” tukasnya.
(NDA)