sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandara Sam Ratulangi Manado Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Economics editor Subhan/Kontributor Manado
30/08/2022 13:52 WIB
Ada pun persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi di bandara yakni dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bandara Sam Ratulangi Manado Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru  (FOTO:MNC Media)
Bandara Sam Ratulangi Manado Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid 19.

Aturan yang merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19 itu mulai berlaku, 29 Agustus 2022.

“PT Angkasa Pura I termasuk Bandara Sam Ratulangi Manado siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022,” jelas Minggus E.T Gandeguai, General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (30/8/2022).

Pengawasan penerapan aturan perjalanan ini juga  bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, serta Satgas Penanganan Covid 19 daerah.

Guna mendukung kebijakan ini, Bandara Sam Ratulangi Manado mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid 19 di area lobby keberangkatan tepatnya di belakang gerai Alfa Express yang tersedia setiap hari mulai pukul 07.00 – 15.00 WITA, dengan tenaga kesehatan/vaksinator dari petugas KKP. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement