Ada pun persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi di bandara yakni dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Layanan sentra vaksinasi ini tersedia bagi pengguna jasa dan masyarakat umum. Semoga layanan ini dapat mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid 19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi,” tutur Minggus.
Minggus mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal sekitar tiga jam sebelum keberangkatan untuk menghindari keterlambatan serta jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan unduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar.
(SAN)