“PT Angkasa Pura II selaku operator bandara bersama dengan stakeholder lainnya seperti Otoritas Bandara, Satgas Udara Penanganan COVID-19, KKP Kemenkes, TNI/Polri, AirNav Indonesia, maskapai, pihak ground handling dan sebagainya berkomitmen menjaga operasional Bandara Soekarno-Hatta dengan memenuhi regulasi termasuk terkait aspek kesehatan yang diberlakukan di tengah pandemi Covid-19. Kami berupaya untuk tetap menjaga sektor penerbangan dapat tetap berkontribusi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN],” jelas dia.
PT Angkasa Pura II mengimbau, agar calon penumpang pesawat memperhatikan persyaratan yang harus dipenui sebelum melakukan penerbangan sebagaimana tecantum di Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. (Sandy)