IDXChannel - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan setidaknya ada tiga manfaat korban PHK mengikuti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Pertama adalah pemberian uang tunai, kedua pemberian konseling, kedua akses ke pasar kerja, dan ketiga manfaat pelatihan.
Namun demikian dari 3.725 yang terdaftar pada program JKP, hanya 21 ornag yang memanfaatkan akses pelatihan, sedangkan sisanya hanya mengambil manfaat yang tunai saja.
Padahal menurutnya pelatihan itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengupgrade skill korban PHK sehingga diharapkan bisa mendapat pekerjaan baru yang lebih bagus secara finansial.
"Ini yang kami kepingin dorong untuk lebih banyak lagi yang ikut, kan uangnya ada, anggarannya ada, ya tinggal ikut saja," ujar Dita dalam Market Review IDXChanel, Selasa (4/10/2022).
Bahkan Dita menjelaskan pada program JKP juga sudah disiapkan jasa konselor, yang bisa menjadi navigasi untuk membantu mencari pelatihan dan mendapatkan peluang kerja, tetapi tidak dimanfaatkan.