“Program ini diperuntukan bagi pengusaha lokal sektor kuliner, fashion termasuk kosmetik, dan griya,” jelasnya. “Kami berharap sosialisasi dimanfaatkan,” tutupnya.
Selain bagi konsumen, PSBBI juga membagi-bagikan voucher strimulus untuk pelaku usaha, UMKM berkesempatan menerima voucher subsidi hingga 500 voucher atau maksimal Rp50 juta per UMKM.
Wamenparekraf juga mendorong para pelaku usaha untuk melakukan go-digital demi membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Dia menghimbau kepada para pelaku usaha kreatif agar berjualan secara digital.
(IND)