"Upaya yang dilakukan adalah penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) termasuk untuk bantuan pangan, fasilitasi distribusi pangan, pengendalian food waste, promosi B2SA, pengembangan usaha pangan lokal, serta perumusan standar juga pengawasan keamanan pangan segar," bebernya.
Di sisi lain, Andriko mengatakan, untuk mendukung pencapaian ketahanan pangan maka diperlukan sistem pangan nasional. Sistem Pangan Nasional yang didasarkan pada UU No. 12/18 tentang Pangan mencakup pilar yang komprehensif yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan untuk menciptakan individu yang hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
"Pembangunan ketahanan pangan nasional dilakukan dengan spirit kemandirian dan kedaulatan pangan," katanya.
(FRI)