Buwas mencatat dalam ketentuan penyaluran beras Bulog berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 bahwasanya usia beras 4 bulan bisa dijual di bawah harga atau kurang dari harga pembelian.
Di mana, BUMN Pangan ini akan melepas harga beras medium di pasaran sebesar Rp8.000 per kilogram (Kg) atau di bawah harga Rp8.300 per (Kg).
"Artinya yang dulu kita pengadaan belinya Rp8.300 begitu 4 bulan kita stop, itu kita lepas dengan harga Rp8.000 atau di bawah harga Rp8.300. Nanti selisihnya diganti pemerintah. Apabila ini bisa berjalan tentunya kami punya keyakinan tidak akan lagi terjadi beras yang turun mutu," ucapnya. (NIA)