IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap FR dan JG, dua pelaku pengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke LPG 12 kilogram dan LPG 50 kg. Bareskrim juga mengamankan 2.214 tabung LPG 3 kilogram di tempat pengoplosan.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, kedua pelaku tersebut menyalahgunakan dengan cara melakukan penyuntikan isi gas bersubsidi tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg.
"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta," kata Pipit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Menurut Pipit, pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar.
Pipit menyebut, kedua pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kedua lokasi itu juga telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat kepolisian.