"Untuk itu, kami mengajak semua orang yang memiliki bengkel motor untuk mendaftarkannya ke Kemenhub agar mendapat sertifikasi bengkel konversi. Prosesnya sangat mudah, dan kami pasti langsung mengeluarkan izin jika alat-alat yang ada di bengkel tersebut masuk sesuai dengan yang tercantum di aturan Kemenhub."
Kemenhub menegaskan, Indonesia memiliki milestone untuk kendaraan konversi sebesar 100.000 pada 2030. Oleh karena itu, perluasan bengkel-bengkel konversi diperlukan demi mencapai target tersebut.
(DES)