Ismail menegaskan, IDTH juga memiliki peran dalam memberikan pendampingan serta penyediaan sarana prasarana bagi pengembangan solusi digital.
"Yang ketiga, dia juga memiliki fungsi untuk menjadi bagian dari spektrum manajemen, adalah manajemen pengelolaan spektrum frekuensi. Sejak dari proses perencanaan, penerbitan izin, pengawasan pengendalian, ada beberapa jenis tipe dari perangkat telekomunikasi ini yang digunakan oleh masyarakat itu tidak perlu izin,” tuturnya.
"Contoh, perangkat-perangkat radio control, mainan anak-anak, wifi. Nah, izinnya itu melekat di sertifikat perangkat itu. Karena dengan lulus sertifikat perangkat itu, masyarakat bisa bebas menggunakan tanpa izin," pungkasnya.
(NIA)